Siap-Siap...! THR PNS dan Gaji ke-13 Segera Cair, Segini Besarannya
UNTUK tunjangan hari raya (THR PNS) dan gaji ke-13 pada Lebaran tahun 2022 ini dipastikan akan digelontorkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) THR PNS 2022 tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, dikutip Jumat (15/4/2022). "Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjut dia. Jokowi menuturkan, THR PNS 2022 dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Lantas, THR PNS 2022 dan Gaji ke 13 ASN kapan cair? Simak perkiraannya di bawah ini. Apabila merujuk pada PP Pengupahan, THR PNS 2022 kapan cair seharusnya dan dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Mengenai kebijakan pencairan THR pensiunan 2022 memang belum disampaikan resmi oleh pemerintah. Meski begitu, Anda bisa memprediksi besaran, waktu cair, dan aturan lengkapnya mengacu pada THR tahun 2021. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai besaran pasti THR PNS 2022 dan Gaji ke 13. Jumlah besaran THR untuk PNS terdiri atas gaji pokok dan tunjangannya. Berikut daftar gaji pokok PNS 2022: Golongan I Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 Golongan II IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 Golongan III IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 Golongan IV IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 Jika kelak Anda mengalami kejanggalan terkait THR, Anda dapat melakukan konsultasi atau mengadukan masalah tersebut langsung kepada pihak Kementerian Tenaga Kerja. Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan: https://poskothr.kemnaker.go.id Call Center: 1500-630 WhatsApp: 0811 9521 150 / 0811 9521 151 Itulah informasi mengenai THR PNS 2022 kapan cair dan Gaji ke 13 lengkap dengan jadwal dan besarannya. (bbs/abg/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: